Detail Berita

Acara Evaluasi Kinerja Tahun 2022 Dan Perencanaan 2023 Tpps Kabupaten Dan Kecamatan

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 bahwa  Percepatan Penurunan Stunting adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergensi, holistik, integratif, dan berkualitas. Hal ini sesuai dengan tujuan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yaitu dalam upaya penguatan konvergensi ini diperlukan perencanaan, penganggaran percepatan penurunan stunting baik di tingkat pusat sampai dengan desa bersama dengan pemangku kepentingan yang berkesinambungan.

Target dan sasaran percepatan penurunan Stunting dicapai melalui pelaksanaan 5 (lima) pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.

Hasil Pendampingan pada  keluarga yang beresiko stunting  sampai dengan tanggal 1 Desember 2022 untuk calon pengantin sebanyak 7.635 orang, ibu hamil sebanyak 21.126 orang dan baduta sebanyak 34.814 anak. 

Agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah, perlu ada formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada yaitu dengan melaksanakan konvergensi dalam perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan jenis, cakupan, dan kualitas intervensi gizi di tingkat pusat dan daerah serta melaksanakan konvergensi dalam upaya penyiapan kehidupan berkeluarga.

Berita Lain