Detail Berita

DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN MALANG mengawal Pendataan Keluarga (PK) 21 yang akan di mulai pada bulan April 2021 mendatang

Selasa, tanggal 9 Maret 2021 DPPKB Kab. Malang menyiapkan PK 21 yang dilaksanakan di 33 Kecamatan se Kabupaten Malang

Pendataan Keluarga merupakan kegiatan lima tahunan yang dilaksanakan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Malang untuk mendapatkan data keluarga. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. Peraturan tersebut  mengamanatkan bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan perkembangan Program Kependudukan Keluarga Berencana Pembangunan Keluarga (KKBPK) diperlukan Data dan Informasi Keluarga yang dikelola dalam sistem informasi keluarga (SIGA).

Berita Lain