Detail Berita

FGD Peran Pemerintah dan Keluarga dalam Pencegahan Pernikahan Dini Di Desa Putukrejo Kecamatan Gondanglegi

GONDANGLEGI - Focus Group Discussion dengan tema Peran Pemerintah Desa dan Keluarga dalam pencegahan pernikahan dini di Desa Putukrejo kecamatan Gondanglegi dihadiri Kepala DPPKB Kabupaten Malang Aniswaty Aziz, S.E., M.Si. yang bertempat di Kantor Desa Putukrejo Kecamatan Gondanglegi, Rabu (12/4). Kegiatan FGD dihadiri Anggota DPRD, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, PLKB Gondanglegi, Kepala Desa Putukrejo, Camat Gondanglegi, Karang taruna, perangkat desa, Fatayat, Muslimat, PKK.

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana memiliki tusi yang ketika dirangkum bisa dijabarkan dalam 4 program ; 
1.    pendewasaan usia perkawinan
yaitu mengedukasi masyarakat kapan sebaiknya masa /waktu yang tepat untuk menikah , masa untuk hamil dan melahirkan , masa untuk menjaga jarak kehamilan  dan masa untuk berhenti hamil dan melahirkan.
2.    Menjaga agar penduduk tumbuh seimbang dengan mengatur jumlah kelahiran.
3.    Ketahanan keluarga ( edukasi kepada ayah, ibu, anak / remaja serta lansia ).
4.    Tambahan tugas percepatan penurunan stunting.
khusus untuk pernikahan dini maka erat kaitannya dengan remaja, karena pelakunya adalah anak atau remaja awal usia 14  sampai dengan 17 tahun. Pernikahan dini ini faktor penyebabnya banyak, faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor sosial ( kultur / budaya ), pergaulan bebas, teknologi. Akibat dari pernikahan dini ini banyak yaitu banyak pembunuhan bayi ( aborsi / bayi dibuang ); divorce atau perceraian; KDRT dan kemiskinan.
Pernikahan dini ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun peran orang tua, guru dan tokoh agama serta remaja itu sendiri. Sangat penting, Pemerintah tidak melarang masyarakatnya menikah tetapi dihimbau agar menikah diusia yang sudah ditetapkan dan direncanakan dengan matang.

Berita Lain