Detail Berita

PENANDATANGANAN DOKUMEN PERJANJIAN KERJA KRPALA PERANGKAT DAERAH SECARA SIMBOLIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG

MALANG – “Setiap tahun Kepala Perangkat Daerah diwajibkan menandatangani Perjanjian Kinerja minimal setelah anggaran disahkan”, hal itu disampaikan Bupati Malang Drs. H.M Sanusi MM., dalam sambutan Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah secara simbolis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, bersama Wakil Bupati Malang Drs. Didik Gatot Subroto, SH. MH, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, yang bertempat di Ruang T Peringgitan Pendopo Agung Jl. KH Agus Salim no.7 Malang pada Senin (16/1) pagi. 

Pemberian simbolis Perjanjian Kinerja untuk Unit Penggali / Pendapatan, Pelayanan Masyarakat , dan Tematik yaitu Penanganan Stunting diwakili Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Unit Kerja menangani pengawasan diwakili Inspektorat Kabupaten Malang, Unit Kerja menangani Sumber Daya Manusia (SDM) diwakili Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Malang, serta Unit Kerja menangani perencanaan dan menangani ekonomi diwakili Dinas Pertanian Kabupaten Malang.

Perjanjian Kinerja dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN & RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Dengan Perjanjian Kinerja diharapkan dapat Meningkatkan Sakip, Mempercepat Tujuan Organisasi , dan Reformasi Birokrasi yang Akuntable. Dengan penandatanganan perjanjian kinerja ini, seluruhnya dapat menjalankan program dan kegiatan secara optimal. Semua itu demi meningkatnya Kabupaten Malang.

Berita Lain