Pemusnahan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Malang
NGAJUM - (20/06) siang, sehubungan dengan terbitnya Surat Bupati Malang, Nomor : 032/3555/35.07.204/2023, Tanggal 27 Maret 2023, perihal Persetujuan Pemusnahan Barang MIlik Daerah Pemerintah Kabupaten Mlaang, maka dilaksanakannya pemusnahan aset sebanyak 98 unit aset diantaranya lemari, kursi, meja, laptop, komputer, pengeras suara, dll.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Malang Aniswaty Aziz, S.E., M.Si., Kasubbag Keuangan dan Aset Nur Handayani S.E., M.M., Pengadmisnitrasi Sarana dan Prasarana Eddi Purwanto DPPKB Kab. Malang.
Barang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut sudah sesuai dengan aturan. Jenis barang mebeler yang sudah hancur, tidak bisa dipakai dan tidak bisa dipindahtangankan serta aset yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang sudah dalam kondisi rusak berat, serta tidak memiliki nilai ekonomi sama sekali.