Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tahun 2024
SURABAYA – (30/01) Kepala DPPKB Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz, S.E., M.Si. menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta Percepatan Penurunan Stunting (PPS) untuk OPD KB se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan dihadiri 38 Kepala OPD KB Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dan dibuka oleh Kepala Perwakilan BKKBN Prov. Jatim, Dra. Maria Ernawati, M.M. yang menerangkan terkait Evaluasi Program Bangga Kencana Tahun 2023 mencakup Laporan Pelayanan KB meliputi laporan pada Faskes Pemerintah (94,80%), Faskes Swasta (89,10%), PMB setara Faskes (88,60%), Jaringan (88,12%), dan Jejaring (78,19%). Dari laporan Kaper tersebut, Kabupaten Malang sudah mencukupi pelaporan dengan rata-rata capaian yaitu 99,15%. Kemudian terdapat cakupan Laporan Data Pengendalian Lapangan (DALLAP) yang keseluruhan rata-rata pelaporan OPD KB se-Jawa Timur sebesar 97,60%, dan selanjutnya pelaporan Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang mulai tahun 2024 ini sudah terdata pada aplikasi SIGA (Sistem Informasi Keluarga) dengan Kabupaten Malang memiliki kader sebesar 2.044 kader yang sudah masuk ke dalam aplikasi SIGA. Adapun capaian Kepesertaan KB Baru di Tahun 2023 Kabupaten Malang memenuhi 61.394 Peserta KB Baru (PB) dari total target yang telah ditetapkan yaitu sebanyak 71.274 PB atau sebesar 86,14% target terpenuhi.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Jatim, Nyigit Wudi Amini, S.Sos., M.Sc. dengan fokus materi pada DAK Sub Bidang KB (Fisik dan Non Fisik/ BOKB) melalui dukungan anggaran program Bangga Kencana. Dalam penyampiannya dijelaskan bahwa Kebijakan Umum DAK Fisik Subbidang KB dan BKBN TA 2024 diarahkan untuk fokus pada Program Bangga Kencana dan Program Penangan Stunting. Adapun Indikator utama program Bangga Kencana yaitu meliputi Angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate / FTR), Angka Kebutuhan KB yang tidak terpenuhi (Unmeet Need), dan Angka Pemakaian Kontrasepsi Modern (Modern Contraceptive Prevalence Rate/ mCPR).